Tahapan pembongkaran pasar Mardika, Kota Ambon berdampak terhadap penerimaan retribusi parkir di kawasan tersebut turun

"Selama tahapan pembongkaran pasar Mardika, penerimaan retribusi mengalami penurunan karena areal parkir dijadikan pedagang untuk berjualan," kata pengelola parkir, Abdul Kadir Marasabessy, Senin.

Pihaknya merasa dirugikan karena hampir 95 persen pedagang melakukan aktifitas jual beli menutupi areal parkir, sehingga masyarakat tidak bisa memarkirkan kendaraan.

"Kita merasa dirugikan karena aktifitas parkir terkendala pedagang yang menempati lokasi parkir,  bahkan ruas jalan sepanjang kawasan terminal dan pasar," katanya.

Aktifitas pembongkaran pasar sejak September 2020 berdampak pada penurunan penerimaan retribusi parkir.

Pihaknya kata Abdul, memiliki kontrak kerja dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon untuk parkir sebesar Rp3 miliar lebih selama satu tahun.

Nilai kontrak tersebut berlaku untuk seluruh lokasi parkir di kota Ambon, diantaranya pasar Mardika.

"Kontrak kerja kami berlaku satu tahun, dan jika proses pembongkaran dan penataan pasar Mardika berlangsung lama maka akan berdampak pada penerimaan retribusi parkir, sedangkan dalam kontrak ada kesepakatan kerja, " ujarnya.

Sedangkan, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi bagi pihak yang merasa dirugikan saat pembongkaran dan penataan pasar Mardika.

Pengelola parkir atau pelaku usaha di pasar yang merasa dirugikan, diharapkan dapat mengajukan surat ke Pemkot Ambon.

"Kita akan memberikan relaksasi baik itu untuk penerimaan retibusi parkir atau usaha lainnya. Prinsipnya tidak boleh ada masalah maupun  ada yang dirugikan, " tandas Richard.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020