Petugas gabungan Polsek bersama Koramil Kao, Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut)  mengamankan 100 liter minuman keras (Miras) saat razia dalam rangka menciptakan kondisi kondusif saat  perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kapolsek Kao,  Iptu Novi Setiawan Putra  di Ternate, Jumat mengatakan, adanya sitaan Miras merupakan bentuk kerja sama TNI dan Polri dalam upaya meminimalisir peredarannya menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

"Untuk barang bukti yakni Cap Tikus dan alat memasak langsung diamankan di Polsek Kao," ujarnya.

Petugas gabungan dari Polsek Kao dan Koramil 1508-03/Kao berhasil menggerebek beberapa tempat penyulingan miras jenis Cap tikus, yang berlokasi di Kecamatan Kao kabupaten Halut.

Kegiatan razia dipimpin Kapolsek Kao Iptu Novi Setiawan Putra S.Or. Kegiatan tersebut tim berhasil mengamankan enam tempat penyulingan, tuga galon 25 liter, satu  galon 20 liter dan satu  galon 5 liter Cap Tikus.

Sedangkan, Danramil 1508-03/Kao Kapten Inf Abdullah Muchsin mengatakan, kegiatan ini harus dilakukan agar  dapat mencegah terjadinya keributan akibat dari mengonsumsi miras.

"Kita mengetahui persis kondisi masyarakat di wilayah ini setiap perayaan Natal dan Tahun Baru sering terjadi keributan, perkelahian bahkan kerap kali terjadinya laka lantas akibat dari pengaruh konsumsi miras," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan ratusan miras  tradisional jenis cap tikus guna menekan tingginya gangguan kamtibmas untuk Natal 2020  dan Tahun Baru 2021.

Kasubaghumas Polres Halut Iptu Mansur Basing dihubungi membenarkan, personelnya berhasil mengamankan ratusan miras tradisional menjelang Natal dan Tahun Baru 2021.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020