Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba LC melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan atas lima anggota Komisi Informasi Provinsi Malut periode 2021-2025 di Ternate, Rabu.

"Pelantikan ini merupakan salah satu wujud implementasi dari UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, keberadaan KIP tentunya diharapkan selain mengawal keterbukaan informasi publik juga dapat memberikan stimulan pembangunan yang berdemokrasi, dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi," kata Gubernur.

Dalam melaksanakan tugasnya, Abdul Gani berharap dapat bersinergi dengan baik dan konstruktif, terutama dalam menyelesaikan dua peran utamanya, yaitu menyelesaikan sengketa informasi, dan menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik bagi badan-badan publik yang berada di wilayah Malut.

Adapun kelima anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara yang dilantik adalah Ismad Sahupala, Mariyani Yusuf, Mohdar Bailusy, Abdul Aziz Marsaoly, dan Awat Halim yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 8 / KPTS/MU/2021 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara Periode Tahun 2021-2025.

"Saatnya mewujudkan ekspektasi masyarakat dalam hal mendapatkan informasi, serta menjadi lembaga terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi dengan tetap mengacu kepada norma yang ada, sehingga kondusifitas dan harmonisasi dapat tetap terjaga," katanya.

Gubernur juga menyampaikan ucapan selamat kepada komisoner, yang baru saja dilantik semoga dapat mengemban amanah yang diberikan dangan penuh rasa tanggung jawab.

"Kami percaya dan optimis dengan pengalaman dan pengetahuan yang saudara-saudara miliki, saudara mampu melaksanakannya," ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Komisi Informasi Pusat Muhammad Shahyan, Staff ahli bid hukum, politik dan pemerintahan Idham Umasangaji, Kadis Komimfo Iksan Arsad, Karo Ekonomi Hasby Pora, serta tamu undangan lainnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021