Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara (Malut) secara resmi menetapkan pasangan Capt. H. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen dengan jargon (AMAN) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore terpilih.

Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan di Ternate, Jumat menyatakan, hasil penetapan Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan tahun 2020, berdasarkan PKUP Nomor 5 tahun 2020 tentang Jadwal dan tahapan, bagi daerah yang bersengketa, maka harus menunggu putusan dari MK.

Hal itu sebagaimana termuat dalam berita acara dengan Nomor 07/Pl.02.7-BA/8272/KP-Kot/II/2021 tentang Penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan tahun 2020.

"Putusan itu, sudah keluar tanggal 15 Februari 2021, maka terhitung dalam tanggal 15 itu, paling lama 5 hari setelah diputuskan, MK diterima KPU untuk menggelar rapat pleno," kata Abdullah.

Setelah putusan dari KPU Kota Tikep, selanjutnya diserahkan ke DPRD Kota Tidore Kepulauan untuk diparipurnakan. Sebab hal itu, bagian dai persyaratan dalam pengusulan dan pengangkatan calon terpilih, selain keputusan KPU melalui rapat pleno maka harus ada rapat paripurna dari DPRD.

Sebagaimana pleno penepatan KPU hari ini, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor. 13/PIHP.KOT-XIX/2021 tanggal 15 Februari 2021 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan tahun 2020.

Hal itu juga, termuat dalam Surat KPU RI KPU RI Nomor: 152/PY.02.1-SD/03/KPU/Il/2021, tanggal 11 Februari 2021 perihal Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan dismisal ketetapan.

Abdullah mengatakan, dari persyaratan itu, bagian dari salah satu syarat yang diusulkan dari Mendagri lewat Gubernur Provinsi Maluku Utara.

Ketika ditanya tentang jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, menurut Abdullah, bukan ranah KPU tetapi ranah pemerintah pusat, yakni Mendagri, karena merekalah yang nantinya, menentukan waktu pelantikan, tempat, dimana, dan proses pelantikannya seperti apa, tentunya, dari KPU sampai saat ini hanya menyiapkan persyaratannya saja.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021