Gregoris Maselkosu, suami dari wanita yang diduga kuat menjadi korban perbuatan asusila oleh Nelson Letluhur, meminta Partai Golkar memecat kadernya yang kini masih menjabat Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku itu.

Nelson Lethulur diadukan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Maluku oleh Gregoris Maselkosu dan kuasa hukumnya Cartes Rangotwat.

"Kami mengadukan politisi Partai Golkar itu karena diduga telah melanggar kode etik partai pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan. Kemarin kita telah melakukan pengaduan sekaligus pemberitahuan status hukum Nelson Lethulur yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Tanimbar, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan menunggu P21," ujar Cartes, dihubungi dari Saumlaki melalui telepon genggamnya, Jumat.

Cartes menyampaikan bahwa ini merupakan pengaduan yang kedua, setelah kasus Nelson dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar pada bulan Februari 2020.

Menurut dia, laporan awal ditujukan untuk DPD I Partai Golkar provinsi Maluku, DPD II Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan  tembusannya kepada DPP Partai Golkar dan Badan Kehormatan DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Karena tidak ditanggapi maka setelah adanya perubahan status Nelson menjadi tersangka,  barulah kami bikin pengaduan yang ke dua  sekaligus menegaskan bahwa persoalan ini sudah cukup bukti. Kami berharap bahwa dari DPD I partai Golkar segera menindaklanjuti dan menyikapi serius masalah Saudara Nelson ini," katanya.

Cartes dan Kliennya merasa yakin dengan pengaduan itu, karena telah mempelajari Peraturan Organisasi (PO) Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya yakni PO 15/DPP/Golkar /2/2017 tentang penegakan hukum disiplin organisasi terhadap anggota partai.

Menurutnya, Nelson Lethulur bisa dijerat dengan pasal 2 ayat (3) huruf (c) yakni merusak, mencemarkan atau merendahkan martabat partai Golongan Karya dan pada ayat (7) yaitu melakukan tindak pidana kejahatan dengan bukti hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia berharap, partai Golkar bisa menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 11 yakni bentuk sanksi yang diberikan atas pelanggaran disiplin organisasi adalah peringatan tertulis, diberhentikan sementara sebagai pengurus, diberhentikan sementara dari anggota, dipecat sebagai anggota, diberhentikan dari pimpinan atau anggota dewan perwakilan rakyat.

"Pengaduan kami itu adalah meminta agar segera saudara Nelson ini dipecat dari keanggotaan partai Golkar, jika dia adalah pengurus, maka diberhentikan dari pengurus DPD I, DPD II Partai Golkar maka otomatis, jabatan dia saat ini sebagai anggota DPRD pun harus dicopot," tandasnya.
 
Koordinator Daerah Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya, Anos Yeremias yang dikonfirmasi mengaku telah membaca laporan dari Gregorius dan kuasa hukumnya.

"Saya sudah melihat surat dari kuasa hukum korban. Namun kami juga belum rapat untuk membahas substansinya,  namun kalau ternyata keputusannya inkrah dan yang bersangkutan dihukum maka Partai Golkar tidak segan-segan untuk melakukan evaluasi," kata Anos.

Anos menjelaskan, harga diri partai Golkar lebih tinggi dari pada harga diri setiap kader partai, meskipun dalam jabatan sebagai ketua fraksi. Oleh karena itu, sudah menjadi komitmen dari pimpinan  partai berlambang beringin ini untuk tidak akan "main-main" dengan kader partai yang dinyatakan bersalah dan atau melakukan perbuatan asusila.

"Risiko dari perbuatan asusila ya harus di evaluasi, siapa suruh mau berbuat. Namun kita tunggu inkrah dulu, sebab tidak mungkin kita bunuh orang" tegasnya.

Kendati demikian, Anos meminta pihak korban untuk menanti keputusan pimpinan partai Golkar provinsi Maluku setelah dibahas dalam rapat.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021