Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku Utara (Malut) mengapresiasi  penandatanganan MoU dengan PT. PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara (MMU) lkarena merupakan wujud prinsip etikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan pemerintahan yang bersih.

Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Malut, Erryl Prima Putera Agoes dihubungi dari Ternate, Sabtu, mengatakan, Kejati Malut prinsipnya menyambut baik adanya penandatanganan kerja sama ini dan siap mendukung kegiatan PT. PLN di wilayah hukum setempat. 

Adapun penandatanganan kerja sama antara Kejati Malut dengan PT. PLN Unit Induk Wilayah Maluku Utara (UIW MMU) dilaksanakan di Makasaar pada Jumat (26/3.  

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kajati Malut dengan General Manager PLN UIW MMU, Adams Yogasara. 

Adam juga mengapresiasi segala bentuk dukungan yang telah diberikan oleh Kejati Malut kepada PT. PLN UIW MMU dengan harapan  penandatanganan kerja sama ini dapat lebih baik lagi .

Sebelumnya, PLN dan Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia (RI) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama bersama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung Rebublik Indonesia, Burhanuddin, di Kantor Pusat PLN, Jumat (26/3). 

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Syofvi F. Roekman dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana. 

Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama. 

“Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi”, ujar Burhanuddin. 

Adapun nota kesepahaman dan kerja sama yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi, Penelusuran dan pemulihan aset negara; Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia, Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan, pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN (Persero) untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan. 

Bahkan, PLN sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan keputusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021