Sekretariat DPRD Maluku telah memproses l pengusulan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD setempat asal Partai Demokrat, Wellem Wattimena ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian lewat Gubernur Maluku, Murad Ismail.

"Kami telah meneruskan surat PAW Wellem dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku ke Mendagri Tito lewat Gubernur Murad," kata Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin M. Wattimena di Ambon, Jumat.

Nantinya kalau SK Mendagri tersebut sudah diterima DPRD, maka rapat paripurna PAW anggota DPRD Provinsi Maluku bisa dilakukan.

"Jadi mekanismenya memang seperti itu, di mana proses pengusulan PAW dari partai ke Sekeretariat DPRD lalu diteruskan ke KPU Provinsi baru dilanjutan ke Mendagri untuk mendapatkan surat keputusannya," ujar Bodewin.

DPRD Provinsi Maluku telah menerima SK PAW anggota DPRD Provinsi Maluku, Wellem Wattimena dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. 

DPD Partai Demokrat Maluku awalnya memasukan surat pengusulan PAW Wellem  karena tersangkut masalah hukum dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun, bersangkutan tidak ditahan dan mengikuti rehabilitasi akibat tindak pidana narkoba.

Pengusulan DPD Partai Demokrat Maluku tertuang sesuai surat keputusan nomor 35/SK/DPP.PD/V tahun 2021 tentang PAW dari Wellem Z Wattimena kepada Halimun Saulatu.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021