Ambon (ANTARA) - Jidan Faozi Binsamlan (21) dan Rahim Tehuayo (28), dua terdakwa pengguna narkoba jenis tembakau sinte yang tertangkap di Lapas kelas II A Ambon dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun terhadap kedua terdakwa karena melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba," kata JPU Lilia Heluth di Ambon, Rabu.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Andi Adha dan didampingi dua hakim anggota.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.
Dua terdakwa ini awalnya diamankan saksi Hendro, seorang petugas Lapas Klas II A Ambon pada 4 Mei 2021.
Hendro kemudian menghubungi saksi Jufri Ode dan rekannya Andre pada pukul 17:00 WIT untuk datang ke Lapas dan memeriksa kedua terdakwa serta menanyakan dari mana tembaku sinte ini mereka dapatkan.
Sehingga kedua terdakwa mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Faki dengan harga Rp100.000 per paket, dan barang bukti yang disita dari saku celana terdakwa berupa tiga paket tembakau sinte dan satu linting kertas berisikan daun kering dengan berat netto 0,0959 gram.
"Para terdakwa juga mengaku akan menggunakan narkoba tersebut setelah berbuka puasa nanti," kata Liliaj.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Ronald Salawane.
Dua pengguna tembakau sinte dituntut empat tahun penjara, harus jera
Rabu, 22 September 2021 16:34 WIB