Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Maluku.
"Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap amanat undang-undang dan pertanggungjawaban pemda dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah," ujar Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno di Ambon, Selasa.
Atas nama Pemprov Maluku, Orno juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kerja sama yang baik dengan BPK RI Perwakilan Maluku, serta atas penilaian dan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemprov Maluku dalam tiga tahun terakhir.
"Kami mengakui pemberian Opini WTP belum membuat kami berpuas diri, masih banyak kelemahan dan kekurangan dalam penyusunan LK ataupun dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang harus kami perbaiki dan tindak lanjuti sesuai temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan," ucapnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hery Purwanto, mengatakan setelah LKPD Unaudited diterima, maka akan dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan BPK akan diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah sesuai ketentuan pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
"Jadi BPK punya waktu 60 hari bekerja melakukan pemeriksaan sampai dengan penyusunan laporan," katanya.
Selain itu, untuk menjaga kualitas laporan keuangan sebelum diserahkan, BPK meminta pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan review oleh Inspektorat dan juga melakukan tahapan prosedur analitikal antar akun dan antar laporan untuk memastikan penyajian laporan keuangan telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Kami mengharapkan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah pada saat pelaksanaan pemeriksaan nanti, khususnya dalam hal penyediaan dokumen pendukung laporan keuangan dan pertanggungjawaban serta pemberian keterangan dari pihak-pihak yang terkait, sehingga pemeriksaan nanti dapat berjalan lancar," pintanya.
Bersamaan dengan pemeriksaan LKPD yang dilaksanakan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Bantuan Partai Politik.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, untuk selanjutnya diperiksa oleh BPK.
Pemprov Maluku serahkan laporan keuangan 2022 kepada BPK
Selasa, 21 Maret 2023 15:21 WIB