Ambon (Antara Maluku) - Perjuangan Pemerintah Provinsi Maluku bersama enam provinsi lainnya di Indonesia untuk mendapatkan perlakuan khusus sebagai provinsi kepulauan melalui penetapan sebuah Undang Undang yang bersifat khusus, bukan untuk mengejar besaran Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.

"Target untuk membuat dan meloloskan UU Provinsi Kepulauan, salah satunya adalah memperhitungkan luas laut sebagai bagian dari perhitungan pengalokasian anggaran secara keseluruhan bagi provinsi dan kabupaten/kota," kata ketua Komisi B DPRD Maluku, Melky Frans di Ambon, Senin.

Saat sosialisasi RUU Provinsi Kepulauan yang dilakukan dua anggota Baleg DPR-RI, Alex Litaay dan Michael Wattimena pekan lalu, muncul pertanyaan apakah RUU ini termasuk "lex specialis" atau hanya bersifat biasa seperti lazimnya UU yang lain.

Anggota Baleg DPR RI menyatakan RUU provinsi kepulauan yang mulai digodok di legislatif pusat dan kelak akan diberlakukan sebagai UU ini akan bersifat spesialis.

"Kalau 'lex spesialis' maka pasal-pasal yang membatasi kewenangan provinsi dan daerah kepulauan dalam rangka mengelola lautnya harus dihilangkan agar Maluku bersama enam provinsi lainnya lebih diberi kewenangan untuk mengelola laut secara utuh, dalam hal ini perikanan dan mineral yang terkandung di dalamnya," kata Frans.

Maka ke depannya nanti tidaklah terlalu penting kalau DAU atau DAK naik atau tidak, karena pengelolaan laut akan mendatangkan pendapatan yang sangat besar di daerah yang memiliki potensi, apalagi Maluku yang hampir seluruh kawasan lautnya terkandung potensi sumberdaya mineral dan gas.

Itu artinya kalau pengelolaan laut diserahkan dan tidak dibatasi dengan kewenangan UU Otonomi Nomor 22 dimana pengelolaannya 6 mil laut dikuasai kabupaten dan 12 mil untuk pemerintah provinsi, maka Maluku akan mengelola sumber daya kelautannya secara tersendiri seperti migas Blok Marsela, blok babar atau blok Aru.

"Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berada di kisaran Rp1 triliun - Rp2 triliun saja tapi meningkat drastis di atas level Rp10 triliun dalam estimasi satu tahun, ketimbang kita mengejar pemerintah pusat dengan peningkatan DAU yang setiap tahunnya naik menurut deret hitung, tapi RUU ini bisa mendongkraknya sesuai deret ukur kalau benar RUU provinsi kepulauan ini dijadikan salah satu yang 'lex spesialis'," kata anggota DPRD Maluku dari Fraksi Demokrat ini.

Tapi kalau kekhususannya tidak bisa diberikan, maka target utamanya adalah peningkatan DAU dan ada kelonggaran-kelonggaran lainnya, jadi jangan salahkan Pemda Maluku kalau akhirnya bersama DPRD dan masyarakat terus menuntut pemerintah pusat untuk peningkatan DAU.

Sebab kalau hanya menghitung indikator atau parameter APBN hanya dari luas darat dan jumlah penduduknya, maka pasti nilainya kecil dan Maluku tidak bisa mendapatkan alokasi dana yang memadai dalam APBD.

Pewarta: Daniel Leonard
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026