"Dinas pendidikan hanya mengusulkan jumlah sekolah yang mendapatkan alokasi dana pembangunan ruang perpustakaan, tapi penyaluran anggarannya akan dilakukan melalui Sekda," Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Maluku Semmy Risambessy di Ambon, Minggu.
Perubahan kebijakan ini menyebabkan rencana kerja anggaran (RKA) yang disusun dinas tidak termuat secara rinci, sehingga mendapat kritikan legislatif yang mendesak dilakukannya penyesuaian program sesuai alokasi anggarannya.
Salah satu yang dikritik adalah kegiatan pembangunan perpustakaan, dimana uraian belanjanya tidak ada yang berhubungan dengan belanja modal untuk pembangunan, tetapi memuat perjalanan dinas, belanja cetak dan pengadaan, belanja jasa kantor, belanja bahan pakai habis dan pembayaran honorarium Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Risambessy, pihaknya telah meminta waktu untuk melakukan pertemuan kembali dengan komisi D DPRD Maluku guna membahas usulan penajaman belanja modal terkait saran kritik yang diajukan komisi.
"Kalau mengenai kegiatan program yang tidak termuat dalam RKA, seperti bangun perpustakan sekolah, itu karena pelaksanaan kegiatan block grand itu tertampung di rekening sekretariat daerah yang sumbernya berasal dari dana hibah dan langsung ditransfer ke rekening sekolah," katanya.
"Menyangkut lokasi-lokasi yang menjadi sasaran program pembangunan perpustakaan, akan disesuaikan dengan aspirasi masyarakat di masing-masing daerah," tambahnya.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.