"Sejak tujuh tahun lalu, mereka inilah yang menggagas lahirnya RUU provinsi kepulauan lalu dikomunikasikan dengan enam provinsi lain di Indonesia termasuk membentuk tim ahli," kata Wakil ketua komisi A DPRD Maluku, Melky Frans di Ambon, Jumat.
Menurut Frans, dalam berbagai kesempatan pertemuan eksekutif dengan legislatif juga sudah dipertanyakan kepada staf ahli yang dibentuk apakah rencana ini akan diterima pemerintah pusat atau tidak.
"Kenyataannya, diakhir perjuangan ini justeru tidak mendapatkan pengakuan pemerintah setelah RUU provinsi kepulauan ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR-RI dan dijadikan sebagai hak inisiatif DPR untuk dibahas," katanya.
Melky Frans juga mengaku kalau persoalan ini sudah disampaikan secara resmi kepada Pemprov Maluku saat berlangsung sidang paripurna DPRD.
Anggaran daerah yang dipakai untuk membiayai perjuangan UU provinsi kepulauan selama tujuh tahun ini cukup besar namun tidak membuahkan hasil yang diharapkan sehingga perlu dipertanggungjawabkan.
DPRD Maluku memang belum menerima informasi resmi dari pemprov terkait penolakan usulan UU provinsi kepulauan, tapi mendengarkannya dari pemberitaan media massa.
Legislatif juga minta Pemprov Maluku sebaiknya memediasi persoalan ini agar seluruh persoalan yang dinyatakan pemerintah pusat melalui Kemendagri yang menolak RUU provinsi kepulauan ini agar bisa diperbaiki.
Anggota komisi A lainnya, Lucky Wattimury mengatakan, kegagalan memperjuangankan provinsi kepulauan ini sudah tersebar ke publik dan meski DPRD sudah membicarakan secara internal, namun belum ada penjelasan resmi dari Pemprov, apa yang menyebabkan rancangan undang-undang itu diterima.
Menurut Wattimury, sebenarnya bukan soal gagal atau berhasilnya perjuangan tersebut namun penolakan RUU itu harus jelas dasar pertimbangannya, dan pihak terkait diusulkan melakukan rapat koordinasi guna membahas penolakan RUU tersebut.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.