Ambon (Antara Maluku) - Komisi A DPRD Maluku akan membawa persoalan Pemerintah Kabupaten Seram Bagiana Barat (SBB) yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai kontrak kepada 191 CPNS formasi tahun 2010 ke pemerintah pusat.
"Selaku komisi yang membidangi masalah hukum dan birokrasi pemerintahan, kami minta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku mengevaluasi dan membina Kepala BKD Kabupaten SBB karena dinilai telah mengambil keputusan yang tidak sesuai aturan," kata ketua komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Jumat.
Ia menegaskan, komisi akan melanjutkan persoalan ini ke Kemeterian terkait seperti Kemendagri dan Kemenpan.
Komisi, kata Rahakbaw, juga menjadwalkan pemanggilan Sekda bersama Kepala BKD Provinsi Maluku guna menjelaskan kebijakan Pemkab SBB yang akan memberikan SK pengangkatan pegawai berstatus kontrak kepada 191 CPNS.
"Pemkab SBB harus memberikan penjelasan resmi atas kebijakan pemberian SK pengangkatan pegawai yang sifatnya hanya sebatas kontrak, sebab rencana ini sudah menimbulkan reaksi keras ratusan CPNS di Piru, Ibu Kota Kabupaten SBB," katanya.
Agenda pemanggilan eksekutif ini akan dilakukan secepatnya, setelah DPRD Maluku selesai membahas KUA dan PPAS 2013.
Sebanyak 456 CPNS hasil penjaringan tahun 2010 hingga saat ini belum diberikan SK 80 persen, kemudian setelah DPRD Kabupaten SBB melakukan desakan baru pemkab mengambil langkah, tapi tidak semua mendapat SK 80 persen.
Sebagian lainnya hanya mendapatkan SK kontrak atau honor.
Richard Rahakbauw mengatakan, kebijakan ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Kepegawaian RI dan sesuai aturan, orang yang telah lolos CPNS harus diangkat sebagai PNS dan bukan menjadi pegawai kontrak.
"Saya kira CPNS 2010 yang telah lulus sesuai persyaratan harus diangkat sebagai pegawai tetap, bukannya Kepala BKD kabupaten membuat aturan pengangkatan CPNS sebagai pegawai kontrak untuk menghindar dari kesalahannya, padahal sesuai aturan tidak tertulis demikian," kata Rahakbauw.
Komisi juga minta seluruh pimpinan Satuan Kerja Pimpinan Daerah (SKPD) di lingkup Kabupaten SBB perlu dibina agar ke depan tidak melakukan hal yang merugikan banyak orang, karena perjuangan yang dilakukan CPNS saat ikut seleksi CPNS cukup berat.
Persoalan SK Kontrak CPNS Dibawa ke Pusat
Jumat, 16 November 2012 12:16 WIB