Ambon (Antara Maluku) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) menyatakan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melebihi kuota di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) merupakan pelanggaran hukum terbesar di Indonesia.
"Kemenpan melalui surat resmi hanya memberikan kuota CPNS hasil seleksi tahun 2010 hanya 265 orang, tapi SK Bupati SBB nomor 991-811.2 tahun 2010 tentang penetapan kelulusan pegawai negeri sipil pada lingkup Pemkab sebanyak 256 orang. Ini yang dinilai sebagai pelanggaran besar," kata perwakilan CPNS SBB, Esau Maketake di Ambon, Senin.
Menurut dia, perwakilan CPNS yaitu dirinya sendiri bersama Max Riry dan Dortea Pelapory berangkat ke Jakarta dengan didampingi Komisi A dan anggota DPRD Maluku asal daerah pemilihan Kabupaten SBB datang ke Kemenpan untuk memperjuangkan nasib mereka terkait kebijakan Pemkab memberikan SK kontrak kepada 191 CPNS hasil formasi 2010.
Mereka juga melaporkan kebijakan Pemkab SBB itu kepada Presiden RI dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).
"Menpan tetap berada pada tataran aturan main yang berlaku, artinya formasinya hanya 265 CPNS dan persoalan ini dinilai Kemenpan merupakan sebuah pelanggaran besar di tanah air," katanya.
Kemenpan Nyatakan Perekrutan CPNS SBB Pelanggaran Besar
Selasa, 11 Desember 2012 8:35 WIB