Ternate (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Halmahera Timur berinisial HM terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Pilkada Halmahera Timur 2010 senilai Rp5 miliar.
"Kami telah jadwalkan pemeriksaan Ketua KPU Haltim HM pada pekan depan, bahkan sebelumnya kami telah memeriksa dua tersangka yakni mantan Sekretaris KPU Haltim AF dan mantan Bendarahara KPU Haltim TA," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Malut Robert J Lambila di Ternate, Selasa.
Ia mengatakan, kasus dugaan penyelewengan dana KPU Haltim tersebut menyeret empat tersangka, namun mereka belum ditahan karena kooperatif memenuhi panggilan penyidik Kejati Malut.
Dana Pilkada Haltim yang diplot melalui APBD 2010 senilai Rp16 miliar, sedangkan Rp5 miliar di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka.
Bahkan, dana Pilkada Kabupaten Haltim 2010 tersebut telah diplot hingga dua putaran, tetapi kenyataannya pilkada hanya berlangsung satu putaran dan dana yang terserap untuk membiayai pilkada satu putaran hanya Rp8 miliar.
Oleh karena itu, dana sekitar Rp5 miliar yang dialokasikan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka.
Robert mengatakan, penggunaan sisa anggaran itu belum diketahui pasti, karena dari keterangan yang diperoleh telah disalurkan ke PP dan PPS setempat hanya sebesar Rp3,5 miliar.
Tetapi faktanya, kata Robert, hanya digunakan sekitar Rp2,4 miliar, begitu juga pencairan tahap ketiga Rp4,07 miliar tetapi ditemukan sekitar Rp7,3 miliar, sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ia mengatakan belum memastikan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena saat ini Kejati Malut belum memeriksa keduanya apakah akan ditahan atau tidak tergantung hasil pemeriksaan nanti.
Kejati akan Periksa Ketua KPU Halmahera Timur
Selasa, 27 Agustus 2013 17:17 WIB