Ambon (Antara Maluku) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku memutuskan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif legislatif dan eksekutif untuk ditetapkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2013.
Belasan Raperda yang terdiri dari 11 usuan DPRD serta enam raperda usulan pemerintah provinsi ini ditetapkan dalam rapat pripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, M. Fatani Sohilauw di Ambon, Selasa.
Ke-17 raperda ini di antaranya tentang ketertiban umum, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, raperda tentang transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, raperda rencana zonasi wilayah laut dan pesisir provinsi Maluku tahun 2012-2013 dan raperda tentang kesehatan daerah.
Gubernur Karel Albert Ralahalu dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang penanganan kesehatan sebagai urusan wajib daerah.
Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesehatan secara menyeluruh dengan memperhatikan masyarakat yang berada di Kepulauan Maluku yang belum terjangkau pelayanan kesehatan secara memadai, sehingga tercipta derajat kesehatan masyarakat yang maju terutama pada 18 pulau terluar.
"Untuk itu Pemprov telah mengambil langkah strategus dengan menyediakan raperda tentang sistem kesehatan daerah yang merupakan bagian sistem kesehatan nasional," katanya.
Kemudian sesuai amanat pasal 115 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan daerah maka Pemprov Maluku juga menyiapkan raperda tentang kawasan tanpa rokok sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanganan kesehatan.
Raperda ini sangat penting untuk diterapkan mengingat asap rokok mengandung 4.000 bahan kimia berbahaya dimana 69 diantaranya menjadi penyebab kanker pada manusia.
DPRD Putuskan 17 Raperda Dalam Prolegda 2013
Rabu, 4 September 2013 3:56 WIB