Ambon (Antara Maluku) - Komisi D DPRD Maluku memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan dana blok grand dari pemerintah yang disalurkan melalui pemprov di setiap kabupaten dan kota..
"Kalau dananya termasuk jenis bantuan sosial dari kementerian dan langsung disalurkan ke rekening sekolah, maka kami tidak punya hak melakukan pengawasan," kata anggota Komisi D DPRD Maluku, Suhfi Madjid di Ambon, Kamis.
Ada tiga jenis dana blok grand di antaranya berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), yang disalurkan melalui pemprov dan bansos dari kementerian yang diserahkan langsung ke rekening sekolah.
Untuk dana blok grand berupa bansos dari kementerian ini biasanya pihak sekolah di kabupaten/kota mengajukan usulan proyek dan dibawa Dinas Pendidikan setempat ke kementerian.
Menurut Suhfi, bila usulan proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) atau ruang laboratorium dari pihak sekolah disetujui pemerintah, maka dananya akan dicairkan langsung ke rekening sekolah.
"Tapi mekanismenya, mereka diwajibkan mengikuti bimbingan teknis terlebih dahulu baru dananya dapat dipakai," katanya.
Penjelasan Suhfi Madjid terkait pembangunan laboratorium SMA Negeri 3 Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2010 yang sampai saat ini belum bisa difungsikan karena pekerjaan fisiknya belum rampung, namun seluruh anggarannya sudah dicairkan.
"Jadi untuk mengawasi proyek pembangunan laboratorium SMAN 3 Dobo itu harus dilakukan Dinas Pendidikan bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, bukan DPRD provinsi," katanya.
DPRD Maluku Awasi Dana Blok Grand Provinsi
Kamis, 23 Januari 2014 12:38 WIB