Ambon (Antara Maluku) - Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP I Putu Bintang Juliana mengatakan, sejumlah warga yang ditahan, termasuk seorang guru ngaji, karena diduga pengikut organisasi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) telah dibebaskan.
"Mereka hanya dikenakan wajib lapor dan tidak dijerat dengan undang-undang termasuk KUH Pidana," kata Bintang Juliana di Ambon, Senin.
Kapolres juga membantah kalau warga Kota Ambon yang sempat ditahan karena dugaan terlibat sebagai pengikut ISIS itu mencapai empat orang.
"Mereka yang ditahan pada Sabtu, (9/8) malam itu adalah seorang guru ngaji dan satunya masih berstatus siswa salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kota Ambon," katanya.
Kedua warga ini dibebaskan polisi setelah menjalani proses interograsi di Mapolres Ambon.
"Mereka sudah menjalani pemeriksaan intensif dan tidak terbukti sebagai pengikut ISIS yang fahamnya sudah ditolak secara resmi oleh pemerintah Indonesia," ujar Kapolres.
Kedua warga ini dipulangkan ke rumahnya pada Senin (11/8) pagi sekitar pukul 10.00 WIT dan hanya dikenakan wajib lapor serta setiap perkembangannya terus dipantau.
Kapolres Juliana sebelumnya mengajak seluruh komponen masyarakat di daerah ini untuk menolak masuknya faham yang disebarkan ISIS yang dinilai radikal dan bertentangan dengan falsafah Bangsa Indonesia.
Kelompok ini juga dinilai berbahaya dan membuat masyarakat resah, sehingga peranan penting tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh adat sangat penting dalam melakukan pencegahan.
Menurut Kapolres, perlu ada pemberian pemahaman yang mendalam dari tokoh agama terhadap masyarakat, termasuk anak-anak remaja dan generasi muda agar tidak mudah terpengaruh faham negatif yang bertentangan dengan idiologi bangsa maupun ajaran agama yang dianut seseorang.
Kapolres Ambon: Guru Ngaji Bukan ISIS Dibebaskan
Senin, 11 Agustus 2014 15:33 WIB