Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buru melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Said Umar Albar nomor registrasi pokok (Nrp) 83111197 dan Bripka Ismail Rengur Nrp 86041416 di Lapangan Apel Polres Buru.
“PTDH adalah bentuk sanksi terakhir terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik Profesi Polri,” kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur diberhentikan tidak dengan hormat, melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemberhentian tidak dengan hormat Berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/ 2/1/2025. Tanggal 6 Januari 2025 dan KEP/3/1/2025 Tanggal 6 Januari 2025 Meninggalkan Tugas Secara tidak Sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara Berturut-turut.
Dalam Upacara PTDH Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur tidak hadir, namun foto keduanya tetap dibawa oleh perwakilan anggota provos sebagai simbol pemberhentiannya. Kapolres kemudian menyilangkan foto tersebut menggunakan spidol dalam rangka menandai secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari Polri.
Ia menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang sesuai dengan prosedur hukum dan kode etik kepolisian. "Kami menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang mencoreng nama baik kepolisian. Ini adalah langkah tegas untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri," ujarnya.
Polres Buru juga mengajak seluruh personel untuk menjadikan kejadian ini sebagai refleksi agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menghindari tindakan yang dapat merusak citra kepolisian di mata masyarakat.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Polres Buru berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan menjaga marwah institusi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. “Kami berharap langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota Polri untuk selalu mematuhi kode etik yang berlaku,” ucapnya.