Ternate (ANTARA) - Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-PR.01.04-04 tentang Efisiensi Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, bersama jajaran melaksanakan ulasan Efisiensi Anggaran TA 2025, Rabu (05/02).
Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa anggaran belanja dikelola secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya, Budi menegaskan identifikasi rencana efisiensi belanja harus mengikuti besaran yang telah ditentukan oleh Kementerian/Lembaga serta mengutamakan prinsip akuntabilitas.
"Efisiensi ini harus dilakukan dengan tetap memperhatikan tugas, fungsi, dan kewenangan yang ada, serta memastikan bahwa belanja yang dipangkas tidak menghambat kinerja organisasi," ujar dia.
Ia juga menjelaskan efisiensi belanja dapat dilakukan pada berbagai aspek, termasuk, belanja operasional dan non-operasional, seperti pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), kegiatan seremonial, rapat/seminar, kajian/analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat/bimtek), serta honor output/jasa profesi/jasa konsultan.
“Penghematan pada sektor pengadaan dan pemeliharaan, seperti percetakan dan souvenir, sewa gedung/kendaraan/peralatan, lisensi aplikasi, pemeliharaan/perawatan, perjalanan dinas, serta pengadaan peralatan dan infrastruktur,” jelasnya
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan identifikasi efisiensi anggaran tidak mencakup, belanja pegawai, yang tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan, kemudian kegiatan yang sudah dikontrakkan sebelum 20 Januari 2025, yang harus tetap dilaksanakan sesuai perjanjian.
“Pelaksanaan kegiatan prioritas nasional, yang harus tetap menjadi fokus utama dalam program kerja, dan kegiatan yang sudah terblokir dalam DIPA awal, yang secara otomatis masuk dalam identifikasi awal efisiensi anggaran,” ucapnya
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses efisiensi belanja harus dilakukan dengan prinsip transparansi, dan akuntabel.
Kadiv Yankum dan Kadiv Zulfahmi turut mendukung arahan Kakanwil dengan mengacu pada Jukra Sekjen Kemenkum.
Pimti memastikan bahwa efisiensi anggaran ini dilakukan tanpa mengurangi komitmen jajarannya mencapai target perjanjian kinerja dan pelayanan terbaik kepada publik.