Ambon (Antara Maluku) - Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Kuathan) Kementerian Pertahanan RI melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Sejata Api Standar Militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
"Sosialisasi Permenhan Nomor 7 Tahun 2010, untuk melaksanakan Inpres Nomor 9 Tahun 1976 tentang peningkatan pengawasan dan pengendalian senjata api," kata Ketua Tim Ditmat Dirjen Kuathan Kementerian Pertahanan Kolonel Cpl. Usmarwanto, di Ambon, Kamis.
Menurut dia, sosialisasi terhadap pengawasan, pengendalian dan perizinan senjata api standar militer dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan yang tertata dengan benar sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan senjata api.
"Sasaran kegiatan sosialisasi tercapainya penggunaan dan pengelolaan senjata api standar militer secara tepat tempat, waktu, jumlah, jenis dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Usmarwanto.
Ia menjelaskan bahwa senjata api standar militer dan amunisi dapat digunakan dengan pembatasan-pembatasan tertentu, untuk keperluan kegiatan pengamanan baik bagi kepentingan instansi pemerintah di luar Kemehan dan TNI maupun untuk keperluan badan hukum, seperti kegiatan olahraga menembak target maupun olahraga berburu, koleksi dan kepentingan penelitian ilmiah.
"Pemaparan terhadap seluruh materi sosialisasi tersebut dimaksudkan agar para prajurit TNI memperoleh pemahaman terkait Permenhan, sehingga apabila menghadapi kondisi seperti yang dimuat dalam peraturan tersebut, telah memahami dan mendapatkan bekal yang memadai," kata Usmarwanto.
Sosialisasi Permenhan Nomor 07 Tahun 2010 tentang pedoman perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI diikuti oleh personel dari Kasi Intel, Kasi Tuud, Pasi Intel Kodam XVI/Pattimura, Lantamal IX Ambon dan Lanud Pattimura.
Asisten Logistik Kasdam XVI/Pattimura Kolonel Czi Joko Ari Saptono minta kepada seluruh personel TNI yang mengikuti sosialisasi agar memerhatikan penjelasan pasal per pasal sehingga bisa memahami pedoman perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
"Diharapkan kepada para peserta soialisasi agar semua materi yang dipaparkan dapat dipahami, dimengerti dan diimplementasikan, guna meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas di satuan masing-masing," kata Kolonel Joko.
Dirjen Kekuatan Pertahanan Sosialisasi Pengendalian Senjata Api
Kamis, 11 September 2014 21:18 WIB