Ternate (Antara Maluku) - PT Jasa Raharja Ternate, Maluku Utara, akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan `speedboat` bernama Surino yang meninggal saat dalam terjadi kecelakaan laut pada 7 Oktober di sekitar perairan Ternate.
"Santunan sebesar Rp25 juta akan diberikan kepada keluarga korban meninggal dunia, dan korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD semua biayanya dibebankan ke Jasa Raharja," kata Kepala PT Jasa Raharja Ternate, Masril Hulima di Ternate, Senin.
Kecelakaan terjadi saat dua speedboat masing-masing SB Indo Dwi dan SB Nurul Sakira, bertabrakan di perairan Koya Baru, Ternate, pada Selasa (7/10) sekitar pukul 07.15 WIT.
Surino yang meninggal adalah motoris SB Indo Dwi.
Saat tabrakan, sebagian penumpang melompat ke laut sementara SB Nurul Sakira yang berpenumpang 6 orang ditambah 2 motoris, melanjutkan perjalanan ke Gamalama dan membiarkan penumpang dan motoris SB Indo Dwi terapung-apung.
Menurut Masril, kondisi cuaca di periaran malut dalam sebulan terakhir kurang baik sehingga rawan terjadi musibah sehingga ia menyaankan masyarakat untuk menggunakan angkutan laut resmi saat akan berpergian.
Korban Kecelakaan Speedboat Ternate Dapat Santunan
Senin, 13 Oktober 2014 15:12 WIB