Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sedang merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2011 yang diindikasikan fiktif.
"Perampungan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) menindaklanjuti penetapan tiga tersangka sejak Juli 2014," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris DPRD SBT, Moksen Albram, ketua panitia pemeriksa barang, Idris Tommu dan rekanan pengadaan, S Mohammad Alhamid.
Sayangnya, Moksen telah meninggal dunia, beberapa waktu lalu.
"Jadi dalam waktu dekat dugaan kasus korupsi tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon," ujarnya.
Kasus ini merujuk pengadaan mobil tersebut seharusnya tiga unit. Namun, realisasinya hanya dua unit karena satu unit lainnya diindikasikan fiktif.
"Tim penyidik juga sebenarnya telah meminta keterangan dari belasan saksi, termasuk sejumlah pimpinan DPRD SBT," kata Bobby.
Dia mengisyaratkan, kemungkinan ada penambahan tersangka baru karena tim penyidik masih mengembangkan penyidikan.
"Jadi pihak yang merasa memiliki bukti akurat silakan menyampaikan ke Kejati Maluku untuk memudahkan pengembangan penyidikan dengan identitas pelapor dirahasiakan maupun dilindungi," ujar Bobby.
Kasus pengadaan mobil senilai Rp1,5 miliar ini dilaporkan komponen pemuda yang mengaku forum pembela SBT.
Kejaksaan Intensif Rampungkan Korupsi Mobil DPRD SBT
Selasa, 4 November 2014 11:29 WIB