Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengingatkan kepada seluruh notaris di Malut agar tidak mengabaikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
"Ini penting sekali bagi notaris agar dapat terlindung dari klien yang beritikad buruk dan memanfaatkan jasa notaris dalam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," kata Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir saat melantik 10 notaris baru di Maluku Utara, Senin.
Selain itu, kata dia, hal mendasar yang wajib diperhatikan oleh para notaris adalah kepatuhan dalam menyusun reportorium serta pembendelan minuta akta dengan baik dan benar. Kelalaian atau ketidakpatuhan notaris terhadap dua hal ini tentunya akan merugikan notaris.
"Notaris yang lalai terhadap dua hal ini dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari yang berujung pada sanksi jabatan," ujarnya.
Untuk diketahui, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Adapun 10 notaris yang baru saja dilantik di antaranya, 4 notaris dari Halmahera Tengah, 3 notaris dari Halmahera Timur, 2 notaris dari Kota Ternate, dan seorang notaris dari Kabupaten Pulau Taliabu.
Peran notaris yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Malut ini akan memberikan pelayanan dan kepastian hukum dalam penerbitan akta autentik yang sah di hadapan pengadilan.