Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara serahkan dokumen pelantikan kepada dua notaris Halmahera Timur (Haltim) dan satu notaris Halmahera Tengah (Halteng) yang telah menjalani prosesi pelantikan.
"Penyerahan dokumen pelantikan notaris berupa berita acara pelantikan notaris, dan surat pernyataan pelantikan notaris bagian dari layanan hukum di Kanwil Malut," kata Kakanwil Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Kamis.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh tim layanan AHU Kanwil Kemenkum Malut di ruang kerja AHU, Kamis (24/4).
Dia mengatakan bahwa selain kewenangan melantik Notaris, penyelenggaraan layanan kenotariatan juga merupakan bagian dari pelayanan prima yang terus dilakukan oleh jajarannya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan AHU, Muh Kasim Umasangadji menyampaikan bahwa kedua dokumen tersebut diperlukan notaris sebagai bukti resmi bahwa yang bersangkutan telah dilantik sehingga menegaskan kewenangan notaris dalam membuat akta-akta otentik dan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dokumen tersebut sebagai bukti keabsahan dokumen-dokumen yang dibuat oleh Notaris serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Notaris dan lembaga hukum," ujar Kasim.
Sebelumnya, Kemenkum Malut mengingatkan kepada seluruh Notaris di Malut agar tidak abai terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
"Ini penting sekali bagi Notaris agar dapat terlindung dari klien yang beritikad buruk dan memanfaatkan jasa notaris dalam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," katanya.
Selain itu, kata dia, hal mendasar yang wajib diperhatikan oleh para Notaris adalah kepatuhan dalam menyusun reportorium serta pembendelan minuta akta dengan baik dan benar. Kelalaian atau ketidakpatuhan notaris terhadap dua hal ini tentunya akan merugikan notaris.
"Notaris yang lalai terhadap dua hal ini dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari yang berujung pada sanksi jabatan," ujarnya.