Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan penertiban sumur ilegal dan sumur rakyat bisa menambah lifting minyak nasional hingga 20 ribu barel minyak per hari (BOPD).
“Sekarang kan kita punya pengeboran ilegal itu banyak sekali, kurang lebih sekitar 10–20 ribu barel per hari. Selain itu juga ada sumur-sumur rakyat,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Pemerintah berniat untuk menertibkan sumur-sumur tersebut, agar masyarakat memiliki payung hukum dalam mengelola minyak yang mereka hasilkan.
Selain itu, kepastian hukum juga sekaligus melindungi masyarakat dari potensi konflik sosial dan kriminalitas.
“Nah kami ingin ini semua harus ada payung hukumnya. Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik. Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum,” katanya.
Oleh karena itu, saat ini Kementerian ESDM sedang menyiapkan peraturan menteri untuk memberi payung hukum pengelolaan sumur-sumur minyak tersebut.
Regulasi tersebut bertujuan untuk mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan produksi migas nasional dan perbaikan pengelolaan sumber daya migas, termasuk penanganan sumur minyak masyarakat yang ilegal dan menimbulkan dampak negatif lingkungan dan keselamatan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (28/4), Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, rancangan regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.
Pertama, kerja sama operasi atau teknologi yang mencakup sumur tidak aktif (idle well), sumur produksi (production well), lapangan tidak aktif (idle field), serta lapangan produksi.
Kedua, kerja sama sumur minyak BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar.
Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
Tri menyebut Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang berpotensi untuk dikerjasamakan produksinya dengan BUMN atau koperasi, dan ditargetkan selesai dalam 1 hingga 1,5 bulan ke depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ESDM: Sumur minyak ilegal bisa tambah lifting 20 ribu BOPD