Ternate (ANTARA) - Dua pemain Malut United bersaudara, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, Selasa, mendatangi Polda Maluku Utara (Malut) melaporkan kasus ujaran kebencian dan rasis ditujukan kepada keduanya dan keluarga usai laga Malut United versus Persib Bandung.
Kuasa hukum Malut United, Lauritzke Mantulameten dihubungi, Selasa, menyatakan pihaknya telah membuat laporan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian berupa kata-kata rasis maupun pengancaman terhadap dua pemain Malut United, Yance dan Yakob secara resmi ke Polda dan lengkap dengan kronologi serta bukti-bukti pendukung.
Dia mengungkapkan, laporan Sayuri bersaudara ke Polda Malut ini didasarkan pada pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE nomor 1 tahun 2024, karena ada ujaran kebencian dan rasis.
"Kami akan terus mengawal proses hukum ini demi memastikan keadilan bagi klien kami dan menjaga stabilitas internal klub. Kami percaya aparat kepolisian akan menindaklanjuti secara profesional," ungkap Lauritzke.
Ini sangat penting, kata Lauritzke, karena bukan menyangkut nama baik Yakob dan Yance saja berasal dari Papua, tetapi nama baik Klub Malut United yang telah mengharumkan nama baik Maluku Utara.
Sedangkan, Yakob Sayuri ketikda dihubungi menyatakan, dia bersama saudaranya Yance Sayuri harus mengambil jalur hukum terhadap pelaku menebarkan kata-kata rasis dengan menyebut kata-kata tidak etis agar bisa bertaubat dan ke depan tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis.
"Kami berharap laporan ke Polda ini bisa diproses secara cepat, sehingga ada kepastian hukum, karena kata-kata rasis sebagai orang Papua hitam dan lain-lain bukan saja terhadap dirinya secara pribadi, tetapi keluarga hingga supporter Maluku Utara, Papua hingga orang timur," katanya.
Sedangkan, terkait ungkapan berbau rasis, dirinya tidak mempersoalkan kalau itu ditujukan ke Yance atau Yakob secara pribadi.
Akan tetapi, kata dia, ada yang melakukan ungkapan berbau rasis dan penghinaan terhadap anak kandungnya hingga ke istri, hingga orang tua dan ini sangat berlebihan setelah selesai pertandingan antar Malut United dan Persib Bandung yang berakhir 1-0 atas kemenangan Malut United berlangsung di Gelora Kieraha Ternate pada 2 Mei 2025.

Dirinya juga menyatakan tidak menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh pelaku melalui sosial media, karena ejekan dan hinaan berbau ujaran kebencian yang disampaikan itu terlalu berlebihan dan mengarah ke ras.
Dia berharap agar tidak ada lagi supporter yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini ke depan, agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Seperti diketahui, ada unggahan melalui akun Instagram pribadi mereka, @yassa_sayuri22 dan @yansayuri11.
Yakob dan Yance menyebut enam akun yang terlibat, yakni @pikz97_ (Taopik Rohman), @anggarama88 (Rama Ramadan), @rio.ramdani, @hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @gcattur dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana)
Empat akun pertama disebut telah menghina dan menyebarkan kebencian melalui pesan langsung (DM) dan kolom komentar Instagram.
Kedua pemain memberi tenggat waktu 1x24 jam kepada pemilik akun tersebut untuk menemui dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Jika tidak ada itikad baik dalam waktu yang ditentukan, Yakob dan Yance menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pidana kepada pihak kepolisian.
Selain itu, mereka juga mengingatkan dua akun lainnya, @gcattur dan @kadekagung45, yang disebut telah melakukan penghinaan terhadap keluarga mereka, bahwa proses hukum juga akan ditempuh atas tindakan tersebut
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono dihubungi, Selasa, menyatakan, Polda Malut akan tindaklanjuti mulai dari penelitian laporan, penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus yang dilaporkan dua pemain Malut United Yakob Sayuri dan Yance Sayuri.
Selain itu, kata Kabid Humas, dengan laporan resmi yang telah lakukan kedua pemain Malut United ini, maka Polda Malut akan mulai melakukan tahapan penyilidikan dan penyidikan.
Dalam kasus ini, pelapor telah mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STTLP/39/v/2025/SPKT/POLDA MALUT melalui SPKT Polda Malut ditandatangani Petugas Siaga II SPKT Aiptu Dwi Hastuti.
Pelapor Yakob Sayuri dan Yance Sayuri merupakan pemain timnas Indonesia di masa Shin Tae Yong bertandang ke Polda Malut didampingi Kuasa Hukum Lauritzke Mantulameten dan Perwakilan Manajemen Malut United, Asghar Saleh.
Keduanya sempat membawa laporan ke Krimsus Polda Malut, kemudian diarahkan ke SKPT Polda Malut.