Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon memberlakukan kebijakan penarikan tarif retribusi parkir bagi pemilik dan pengemudi mobil rental atau pangkalan.
"Mobil rental dikenakan retribusi parkir setiap bulan karena menggunakan fasilitas jalan dan selama ini tidak pernah dikenakan retribusi parkir," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ambon, Selasa.
Menurut dia, mobil rental akan pembayaran retribusi parkir sebesar Rp120 ribu per bulan, dan mekanisme pembayaran akan dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon.
"Jadi setiap bulan petugas akan mendatangi sejumlah kawasan mobil rental di Ambon untuk melakukan penagihan pada tanggal 5 - 10 setiap bulan berjalan," katanya.
Richard mengatakan, setiap kendaraan yang telah melakukan pembayaran akan diberikan stiker sebagai tanda pelunasan sekaligus bebas parkir di seluruh kawasan di kota Ambon.
"Tanda bebas parkir ini akan diberikan petugas kepada setiap mobil pangkalan yang telah melunasi pembayaran retribusi parkir. Sehingga kedepan kendaraan dapat parkir dimana saja," ujarnya.
Dijelaskannya, kemudahan tersebut diberikan pemerintah, karena mendapat keluhan dari para pengemudi bahwa selain membayar retribusi bulanan, ketika parkir di kawasan lain dikenakan retribusi.
"Kami menempuh kebijakan ini agar kedepan para pengemudi tidak lagi membayar parkir di kawasan lainnya," katanya.
Ia mengakui, jumlah armada rental di kota Ambon cukup banyak dan tersebar di beberapa lokasi. Pemilik dan pengemudi mobil rental dinaungi oleh koperasi.
"Semula kami menawarkan proses pembayaran langusung kepada koperasi, tetapi hal tersebut ditolak para pengemudi karena jika dilakukan akan terkendala pembayaran selain itu tidak dilakukan penyetoran," tandasnya.
Kedepan kata Richard, pihaknya akan melakukan kebijakan pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga menggunakan mesin.
"selama ini pengelolaan parkir masih dilakukan secara manual yakni juru parkir menagih kemudia disetor ke pengelola dan dilanjutkan ke Dishub. Hal ini memungkinkan terjadinya penyetoran yang tidak sesuai, sehingga kedepan kami akan menempuh kebijakan penggunaan mesin bayar," katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan berlaku untuk seluruh kendaraan baik pribadi, dinas maupun rental.
"Kami akan melakukan proses tender pembayaran tarif parkir bagi pengusaha yang bisa menangani, mesin juga akan ditempatkan di setiap lorong maupun gedung parkir yang akan dibangun untuk menampung kendaraan," kata Richard.
Mobil Rental Dikenakan Retribusi Parkir
Selasa, 3 Februari 2015 11:15 WIB