Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku menyelesaikan dua perkara penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur melalui keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
"Tersangka dalam perkara pertama berinisial MLL alias Marex Lohy alias Abu Lohy dan korban DH alias Daniel dan AU alias Ari dengan lokasi kejadian di Jalan Lintas Seram, Desa Samasuru Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten SBT," kata Wakajati di Ambon, Jumat.
Wakajati Maluku Jefferdian didampingi Kasi di Bidang Pidum kejati bersama Kejari Seram Bagian Barat secara virtual telah mengajukan usulan penghentian penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan Keadilan Restoratif ke JAM Pidum pada Kejaksaan Agung RI.
Plt Kejari SBB Bambang Heripurwanto bersama Kasi Pidum Julivia M. Sellano dan para jaksa fasilitator dalam pengajuan penghentian penuntutan perkara di maksud yakni Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian perkara kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tersangka CW alias Corneles dan korban YL alias Yacob dengan lokasi kejadian di Desa Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dalam paparannya, Kajari SBB menyebutkan pihaknya telah melakukan upaya perdamaian untuk kedua perkara tersebut pada 27 Mei 2025 di Balai Desa Samasuru karena dua perkara ini ada pada desa yang sama.
Sehingga tim jaksa fasilitator melakukan upaya perdamaian dengan melibatkan para tokoh agama dan tokoh masyarakat serta pihak Keluarga tersangka maupun keluarga korban.
Menurutnya, para tersangka dalam perkaranya yakni tersangka MLL dan CW alias Corneles telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada saksi korban dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Sehingga permasalahan ini telah diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Selain itu, korban DH dan serta korban YL beserta keluarga dengan kerendahan hati telah memaafkan perbuatan para tersangka dan bersedia berdamai tanpa mengajukan persyaratan apapun.
Lewat berbagai pertimbangan maka tim Restoratif Justice pada Kejari SBB bersama Kejati Maluku mengajukan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI untuk dipertimbangkan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana bersama jajaran tim Restorative Justice telah mempertimbangkan usulan tersebut.
Karena telah disertai persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang di dalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000.
Atas dasar pertimbangan tersebut, tim RJ pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung telah bersepakat menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan dalam perkara dimaksud berdasarkan keadilan restoratif dan upaya penegakan hukum yang humanis.
Tim jaksa pada Kejari SBB yang ditunjuk dalam P-16.A atas perkara tersebut yakni Julivia M. Sellano, Aninditia Widyanti, Gunanda Rizal, Izaak Muskitta, Fitria Wally, dan Supriyatmo Efensus.