Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa pemilik narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis atas nama Rino Eko Suneth selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Tuntutan JPU Mercy de Lima dibacakan dalam persidangan dipimpin Wilson Shriver selaku ketua majelis hakim dengan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis.
Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan karena terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu jenis tembakau sinte," tandasnya.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Selanjutnya barang bukti diantaranya berupa satu paket dedaunan narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dengan kertas warna coklat seberat 0.2051 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa Suneth awalnya ditahan polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau sintetis pada Minggu, (25/2) 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di kawasan Tanah Rata Pohon Kapok, Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.
Pewarta: Daniel LeonardUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026