Ambon (ANTARA) - Panglima Daerah Militer (Pangdam) XV Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo memastikan proses seleksi calon Bintara Prajurit Karier (PK) berjalan transparan.
“Seluruh proses seleksi ini dilakukan secara gratis, transparan, dan tanpa pungutan biaya apa pun,” kata Pangdam Putranto dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Selasa.
Hal itu dikatakannya usai melakukan peninjauan pada pelaksanaan seleksi Calon Bintara Prajurit Karier (Caba PK) reguler pria Tahun Anggaran 2025 di Makorindam XV/Pattimura, Negeri (Desa) Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Apalagi seleksi Calon Bintara Prajurit Karier TNI merupakan proses yang ketat dan berjenjang untuk menilai kesiapan fisik, mental, dan intelektual para calon prajurit. Proses dimulai dari tahap pendaftaran online dan verifikasi administrasi, yang mana peserta harus menyerahkan dokumen seperti ijazah, KTP, dan akta kelahiran.

Setelah itu, peserta mengikuti pemeriksaan administrasi awal untuk mengecek keabsahan dokumen dan memenuhi standar tinggi serta berat badan yang ditentukan. Tahapan selanjutnya adalah tes kesehatan tahap pertama, meliputi pemeriksaan fisik umum, gigi, penglihatan, dan kondisi medis dasar. Peserta yang lolos akan mengikuti tes kesamaptaan jasmani berupa lari, push-up, sit-up, pull-up atau flexed arm hang, shuttle run, serta renang.
Setelah tes fisik, calon Bintara menjalani tes psikologi guna mengukur kemampuan intelektual dan kepribadian, diikuti dengan tes mental ideologi dan wawancara yang menilai wawasan kebangsaan, motivasi, serta integritas pribadi.
“Proses seleksi kali ini, dilakukan secara langsung dengan tahapan yang meliputi pemeriksaan kesehatan dan psikologi,” kata Pangdam.
Pangdam berharap, melalui proses rekrutmen ini, TNI AD bisa mendapatkan calon prajurit yang memiliki semangat juang tinggi serta loyalitas yang kokoh terhadap bangsa dan negara.
Hal ini, katanya diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta yang berpotensi dan memenuhi kualifikasi, tanpa adanya intervensi atau praktik yang dapat mengganggu integritas proses rekrutmen.