Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mendorong percepatan legalisasi koperasi desa/kelurahan melalui skema Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan pendirian koperasi desa merah putih diharapkan dapat mengangkat kemandirian ekonomi desa. Argap Situngkir menyampaikan data terkini tingkat pendirian koperasi legal di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) baru mencapai 29,2 persen.
“Koperasi Merah Putih bukan sekadar legalitas administratif, tetapi menjadi fondasi kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Dengan berbadan hukum, koperasi akan memiliki kekuatan untuk berkembang dan menjadi motor ekonomi lokal,” ujar Argap Situngkir di ruang rapat Walikota Tikep, Senin (23/6).
Senada, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Chusni Thamrin, menyampaikan bahwa Ikatan Notaris Indonesia Malut telah berkomitmen membantu mempercepat proses layanan pengesahan koperasi. Dukungan pemerintah daerah dan pemerintah desa juga menjadi bagian penting.
Sementara itu, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Syofyan Sarah yang turut hadir bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tikep menyampaikan komitmen Pemkot Tikep dalam percepatan pendirian koperasi desa kelurahan merah putih di Tikep.
“Kerja sama Pemkot Tikep dan Kemenkum Malut sangat dibutuhkan dalam proses percepatan pengesahan pendirian koperasi di Tikep,” pungkasnya.