Ambon (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku menegaskan  sanksi atas pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL) atau kelebihan muatan  tidak hanya diberikan kepada sopir tetapi juga menyasar pemilik mobil dan  barang.

“Selama ini yang sering diberikan sanksi adalah sopir. Padahal tanggung jawab ODOL juga ada pada pemilik kendaraan dan pemilik barang yang kadang memaksakan muatan berlebih. Kami ingin semua pihak terlibat sadar dan bertanggung jawab,” kata Kepala BPTD Maluku Hasan Bisri  di Ambon, Kamis.

Menurut dia  dalam  UU No. 22 Tahun 2009 pasal 307, untuk pengemudi atau pemilik kendaraan akan dikenai pidana dua bulan atau denda Rp500.000. 

Penegasan ini disampaikan menanggapi  masih maraknya praktik ODOL yang dinilai menjadi salah satu penyumbang kerusakan jalan dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.

Ia menjelaskan bahwa penindakan menyeluruh penting agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada sopir semata.

Berdasarkan dasar hukum, penindakan terhadap ODOL mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Selain itu, terdapat aturan turunan berupa surat edaran dan Perdirjen Hubdat yang memperjelas sanksi administratif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan berlebih.

Dampak dari kendaraan ODOL sangat luas. Tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, ODOL juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, mengganggu kapasitas jalan, mempercepat kerusakan komponen kendaraan, serta meningkatkan polusi udara dan konsumsi BBM.

Data kecelakaan dari Januari 2024 hingga April 2025 menunjukkan bahwa terdapat penurunan signifikan pada Maret–April 2025 setelah diberlakukan pembatasan truk sumbu tiga ke atas.

Jumlah kecelakaan yang melibatkan truk pada Maret 2025 tercatat sebanyak 1.823 kasus, kemudian turun menjadi 1.415 kasus pada April 2025 atau mengalami penurunan sebesar 22,38 persen.

“Ini bukti bahwa pembatasan ODOL berdampak langsung pada keselamatan di jalan,” ujarnya.

Untuk mendukung kebijakan ini, BPTD menilai  perlunya digitalisasi pengawasan (smart mobility), integrasi data untuk menekan pungli, serta perlindungan terhadap pengemudi agar tetap dapat beroperasi secara adil dan aman. 

“Kami mendorong sistem logistik yang sehat dan aman. Bukan sekadar penindakan, tapi menciptakan ekosistem transportasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ucap Hasan.



Pewarta: Winda Herman
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026