Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) memusnahkan barang bukti minuman keras tradisional sebanyak 2.053 liter hasil operasi selama lebih dari dua bulan terakhir.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan miras selama dua bulan setengah. Ini jumlah yang luar biasa, dan kita akan terus meningkatkan pengawasan," kata Kapolres SBT AKBP Al Hajat, di Ambon, Senin.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres SBT, Desa Administratif Wailola, Kecamatan Bula. 2.053 liter tersebut terdiri dari jenis sopi dan tuak (sageru). Selain minuman keras, alat bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba juga ikut dimusnahkan.
Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor, mulai dari TNI, kejaksaan, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Operasi dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk pelabuhan, tempat penjualan sopi, dan jalur distribusi darat maupun laut.
Kapolres juga menyebut, pelaku penjual minuman keras telah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara pengguna narkoba direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Kota Ambon.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut turut hadir sejumlah pejabat, yakni Wakapolres SBT Kompol Riky Adi Prabowo, Kasi Pidum Kejari SBT Junita Sahetapy, perwakilan PN, Danramil Bula, serta perwakilan Dinas Kesehatan dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolres juga menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak lagi menjual maupun mengonsumsi minuman keras. "Polres SBT tidak akan berhenti dan lengah untuk memberantas peredaran minuman keras dan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Upaya pemusnahan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polres SBT dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum SBT. Kapolres menekankan bahwa peredaran minuman keras dan narkoba sering kali menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminal, kekerasan dalam rumah tangga, dan kecelakaan lalu lintas, sehingga pemberantasannya menjadi prioritas utama kepolisian.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dan pemusnahan langsung barang bukti miras, yang dikemas dalam plastik dan jeriken. Kegiatan berjalan aman dan lancar hingga selesai.