Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengatur pemanfaatan perairan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Marsegu di Kabupaten Seram Bagian Barat untuk mendukung jalur transportasi terbatas yang  sesuai dengan prinsip konservasi.

“Pemanfaatan kawasan harus tetap mengedepankan tanggung jawab dan prinsip pelestarian sumber daya alam,” kata Penyuluh Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Maluku Aldi Muladi, di Ambon, Senin. 

Langkah tersebut ditandai dengan pemasangan plang informasi, papan imbauan dan larangan di sejumlah titik strategis kawasan, sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas di sekitar wilayah konservasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama antara BKSDA Maluku dan PT Manusela Prima Mining dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan jalur transportasi terbatas melalui alur perairan Pulau Marsegu.

Ia menegaskan pentingnya pengaturan tersebut agar aktivitas transportasi yang berkembang tidak mengganggu fungsi ekologis kawasan.

Melalui plang dan papan informasi yang terpasang, BKSDA berharap kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan konservasi semakin meningkat.

“Kolaborasi ini disebut menjadi contoh sinergisitas antara dunia usaha dan pemerintah dalam pengelolaan kawasan secara berkelanjutan,” ujarnya. 

Pulau Marsegu sebagai kawasan taman wisata alam memiliki keanekaragaman hayati dan perairan penting yang rentan terhadap tekanan aktivitas ekonomi.

Karena itu, pengawasan dan pengaturan dari BKSDA menjadi langkah krusial dalam menjaga keseimbangan antara akses transportasi dan pelestarian lingkungan.

Selain pemasangan plang, tim BKSDA Maluku juga melakukan survei lapangan untuk memverifikasi kondisi lokasi dan memastikan titik-titik akses transportasi yang diajukan tidak melanggar ketentuan konservasi.

Pendekatan ini diharapkan dapat menghindari konflik antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan.

BKSDA Maluku menegaskan  setiap pemanfaatan kawasan konservasi, termasuk untuk jalur transportasi terbatas, harus melalui mekanisme izin dan pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas tetap berada dalam kerangka perlindungan ekosistem Pulau Marsegu.



Pewarta: Winda Herman
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026