Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan program pemutihan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025.
“Program ini merupakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Ina Wati Tahir di Ambon, Senin.
Ia menyampaikan berdasarkan data hingga 25 Juni 2025, program ini menunjukkan hasil menggembirakan, rata-rata jumlah kendaraan yang melakukan daftar ulang meningkat sebesar 43,46 persen, terutama dari wajib pajak yang telah menunggak lebih dari satu tahun.
Di sisi lain, realisasi penerimaan PKB hingga akhir Juni 2025 mencapai Rp52,84 miliar, atau 42,82 persen dari target murni 2025 sebesar Rp123,38 miliar.
Realisasi bulanan PKB terus meningkat secara signifikan sejak program dimulai, dengan capaian Mei sebesar Rp9,71 miliar dan Juni meningkat menjadi Rp9,87 miliar tertinggi sepanjang semester pertama tahun ini.
Sementara itu, realisasi BBNKB hingga akhir Juni mencapai Rp31,57 miliar, atau 54,67 persen dari target murni sebesar Rp57,76 miliar.
"Capaian ini menunjukkan sektor BBNKB bahkan telah melampaui separuh target tahunannya, didorong antusiasme masyarakat terhadap program pembebasan biaya balik nama kendaraan kedua," ujarnya.
Sementara Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menilai capaian ini menunjukkan program pemutihan berhasil menjadi pemicu meningkatnya kesadaran wajib pajak di Maluku, serta memberikan dampak langsung pada peningkatan kinerja penerimaan daerah.
Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Maluku menyadari upaya intensifikasi pelayanan, pengawasan, dan edukasi masyarakat masih diperlukan agar target tahunan dapat tercapai optimal.
“Pemerintah Provinsi Maluku mengimbau seluruh wajib pajak segera memanfaatkan program ini sebelum ditutup pada 31 Juli 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani denda maupun tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya,” ujar Hendrik.