Ambon (ANTARA) - Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon bekerja sama dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, Maluku, melakukan sosialisasi hukum bertajuk Penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anak binaan dan merupakan hasil kolaborasi antara LPKA Ambon dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) Hukum Unpatti periode 2024–2025,” kata Pelaksana Harian Kepala LPKA Ambon Yosias Nirahua di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana anak yang lebih menekankan pada pemulihan daripada hukuman.
“Kami menyambut baik kehadiran mahasiswa dan akademisi dari Unpatti. Sosialisasi seperti ini penting untuk membuka wawasan anak binaan bahwa ada ruang untuk pemulihan dan perubahan,” ujar Yosias.
Pada kesempatan itu, pemateri dari Fakultas Hukum Unpatti Edmundus Temorubun menjelaskan restorative justice adalah pendekatan hukum yang mengedepankan dialog dan tanggung jawab antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Restorative justice bukan hanya soal sanksi, tetapi tentang perbaikan, pemulihan hubungan, dan memberi kesempatan kedua,” katanya.
Pendekatan ini, menurut dia, tidak semata-mata menekankan pada penghukuman, melainkan membuka ruang dialog dan partisipasi antara semua pihak untuk mencari solusi yang adil dan bermartabat.
Dalam keadilan restoratif, kata Yosias, pelaku diajak untuk bertanggung jawab secara langsung atas perbuatannya, mengakui kesalahan, serta memperbaiki kerugian yang ditimbulkan terhadap korban.
Sementara itu, korban diberi kesempatan untuk menyuarakan perasaan, harapan, dan kebutuhan mereka, yang sering kali terabaikan dalam sistem peradilan konvensional.
“Tujuan utama dari keadilan restoratif adalah menciptakan pemulihan dan perdamaian, bukan balas dendam, dengan harapan dapat mendorong perubahan perilaku pelaku serta mencegah terjadinya tindak pidana berulang,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Yosias, pendekatan ini sangat relevan diterapkan dalam kasus-kasus yang melibatkan anak, karena memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan tetap tumbuh dalam lingkungan yang mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Berkaitan dengan hal itu, LPKA Ambon berharap kegiatan serupa dapat terus digelar secara berkala untuk mendorong kesadaran hukum, semangat perubahan, serta memperkuat nilai pembinaan di lingkungan pemasyarakatan anak.