Ambon (ANTARA) - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengungkapkan seluruh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di yang dibentuk pada daerah itu sebanyak 1.235 unit telah berbadan hukum.
“Keseluruhannya itu terdiri dari 1.200 desa dan 35 kelurahan, capaian ini merupakan hal penting bagi Maluku karena tantangan yang dihadapi wilayah kepulauan ini tidak mudah karena tidak seluruh desa di Maluku memiliki notaris,” kata Hendrik di Ambon, Selasa.
Berkaitan dengan hal itu dirinya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku atas kerja nyata dalam mendorong tuntasnya legalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di seluruh wilayah Maluku.
“Hal ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Capaian ini resmi tercatat pada awal Juli 2025,” ujarnya.
Menurutnya, capaian ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang menghadirkan keadilan ekonomi di tengah masyarakat. Pasalnya kata dia, Koperasi Merah Putih adalah pondasi penting untuk membangun kekuatan ekonomi rakyat yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam pembentukan 1.235 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini juga melibatkan lintas sektor termasuk para notaris, dan Pengurus Wilayah Notaris, untuk memastikan percepatan legalitas koperasi berjalan efektif di tingkat akar rumput.
Dengan rampungnya pembentukan koperasi berbadan hukum di seluruh desa dan kelurahan, Maluku tak hanya menuntaskan amanat nasional, tetapi juga memperlihatkan komitmen nyata dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berbasis hukum dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Koperasi Desa Merah Putih sendiri adalah model kelembagaan ekonomi berbasis desa yang digagas untuk memperkuat kemandirian masyarakat melalui prinsip gotong royong, usaha bersama, dan pengelolaan potensi lokal.
Koperasi ini bertujuan menjadi motor penggerak ekonomi desa dengan memperkuat sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan, perdagangan rakyat, hingga layanan keuangan mikro.
Dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan masyarakat akar rumput, Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk menjadi wadah produksi, distribusi, dan konsumsi yang dikelola langsung oleh warga desa secara partisipatif. Koperasi ini tidak hanya menjalankan fungsi ekonomi, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas SDM, literasi keuangan, dan akses terhadap pasar.
