Ternate (Antara Maluku) - Kapolres Ternate, Maluku Utara AKBP M Anis Prasetyo Santoso meminta Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman agar mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait dengan pemberantasan minuman keras.
"Perwali terkait dengan rencana Pemkot mengusung Perda tentang Miras di Kota Ternate, sehingga dengan demikian pihak kepolisian ikut dilibatkan dalam pengusungan Perda tersebut," katanya di Ternate, Senin.
Dia mengaku telah menyampaikan hal tersebut ke Walikota dan diharapkan dapat direspon.
Keberadaan Perwali diharapkan dapat mempertegas dalam pemberantasan miras dan hingga ke pengadilan.
Menurut Kapolres Ternate, terkait dengan Perda Miras itu, disinergikan dengan prioritas yang tercantum dalam program Polres Ternate beserta pihak Pemerintah Kota Ternate guna pemeliharaan Kamtibmas.
Hal ini merupakan satu program dari polres yang kita sinergikan dengan program dari pemerintah kota, apalagi Pemerintah Kota Ternate sedang malaksanakan Ulang Tahun.
"Jadi kita laksanakan FGD ini untuk menyerap aspirasi masyarakat terutama yang tergabung dalam satgas penanggulangan konflik. Jadi kegiatan kita ini, disamping kegiatan polres ini juga salah satu bentuk kegiatan kita dalam penanggulangan konflik sosial," katanya.
Anis menambahkan, dengan demikian diharapkan agar terciptanya kerjasama yang baik antara Pihaknya dengan pemerintah Kota Ternate hingga pada tingkat Kelurahan yang ada.
"Tujuannya agar dapat terciptanya kerjasama yang ada di kelurahan-kelurahan yang tergabung dalam satgas ini sinergi dan lebih baik lagi dan menjaga kondisi keamanan di tengah masyarakat yang kondusif," katanya.
Wali Kota Ternate Diminta Keluarkan Perwali Miras
Senin, 13 April 2015 13:05 WIB