Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pengawalan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Daerah di provinsi itu sebagai upaya meminimalkan praktik penyimpangan
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo di Ambon, Kamis menyampaikan pihaknya melakukan pengamanan terhadap Pembangunan Proyek Strategis (PPS) dan Proyek Strategis Daerah (PSD) lingkup Pemprov Maluku, Universitas Pattimura dan Kanwil Kemenag Maluku.
Ia berharap pelaksanaan Pembangunan Proyek Strategis dan Proyek Strategis Daerah bisa berjalan lancar sesuai target operasi yang sudah ditetapkan oleh Tim PPS.
Kajati menegaskan pihaknya tidak mencampuri urusan teknis pekerjaan maupun anggaran proyek, namun terbatas pada penyelesaian potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dengan berdasarkan prinsip Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas dan Akuntabilitas.
Pada 2024 Kejati Maluku telah melaksanakan PPS terhadap PSD lingkup pemprov sebanyak 82 paket proyek pekerjaan fisik dan pengadaan e-Katalog sebanyak 33 paket yang tersebar pada delapan dinas di lingkup pemprov serta 37 paket PPS pada Universitas Pattimura Ambon dan 10 Paket pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku.
"Terhadap dua proyek PSD lingkup pemprov tahun 2024 pada RSUD Haulussy dan Dinas Pariwisata, telah kami lakukan pemutusan kegiatan PPS, dikarenakan pemohon tidak kooperatif dalam memberikan data dan informasi," tegasnya.
Sementara Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejati yang telah melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Pemerintah Provinsi Maluku 2024.
Gubernur menegaskan, pengamanan PPS dan PSD ini sejalan dengan Sapta Cita Pemprov Maluku yakni peningkatan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara adil, inklusif, transparan dan akuntabel.
"Untuk itu saya berkomitmen dan mendukung penuh Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Pemerintah Provinsi Maluku oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai upaya menjaga pembangunan tetap berada dalam koridor hukum, transparan dan akuntabel," ucapnya.
Gubernur menginstruksikan kepada pimpinan OPD untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dan catatan perbaikan secara cepat, tepat dan bertanggung jawab, serta menghindari segala bentuk pelanggaran prosedural baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pelaporan.
"Saya tidak akan memberikan toleransi terhadap kecerobohan administratif maupun tindakan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat, mari secara bersama kita wujudkan transformasi birokrasi yang transparansi dan akuntabel menuju Indonesia Emas 2045," katanya.
