Ternate (ANTARA) - Kabupaten Pulau Morotai berhasil menuntaskan 100 persen pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Maluku Utara (Malut).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kakanwil Kemenkum Malut), Budi Argap Situngkir saat rapat capaian kinerja semester I 2025.
“Ini cerminan sinergi yang solid antara pemerintah daerah, notaris, dan masyarakat, dalam mendukung ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat sehingga 88 desa di Morotai telah terbentuk koperasi merah putih,” ungkap Argap Situngkir, Jumat (18/7).
Ia menyebut capaian ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis hukum yang menjadi prioritas pembangunan nasional, sekaligus menyambut peluncuran koperasi merah putih yang diundur pada tanggal 21 Juli 2025.
Argap Situngkir menambahkan, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 jadi dasar percepatan pendirian koperasi tersebut, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan untuk dukung percepatan legalisasi koperasi di seluruh daerah.
“Program koperasi merah putih merupakan bagian dari strategi percepatan pemulihan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa, dengan mengedepankan tata kelola yang sah, profesional, dan transparan,” pungkas Argap Situngkir.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum Malut Argap Situngkir telah bertemu dan berkoordinasi bersama Bupati Morotai, Rusli Sibua dan Wabup, Rio Christian Pawane, para Kadis dan jajaran Pemkab Morotai.
Bupati Rusli mengungkapkan komitmennya dalam mempercepat pendirian koperasi merah putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Pendirian koperasi desa merah putih di Morotai diharapkan dapat menjadi motor penggerak roda perekonomian masyarakat Morotai,” ungkap Rusli dalam pertemuan sebelumnya.
Diharapkan 88 koperasi desa di Pulau Morotai mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian di desa.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026