Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan tenaga ahli anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MKA sebagai mantan tenaga ahli Anggota V BPK RI atas nama ANS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Budi mengonfirmasi bahwa pimpinan BPK RI yang dimaksud adalah Ahmadi Noor Supit (ANS).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MKA merupakan mantan tenaga ahli Ahmadi Noor Supit bernama Melly Kartika Adelia.
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil mantan tenaga ahli anggota BPK jadi saksi kasus Bank BJB
