Ambon (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan memperkuat norma dan standar dalam penanganan konflik sosial di Provinsi Maluku untuk menciptakan situasi kondusif di daerah itu.

"Tujuan utama kami adalah memperkuat norma, standar, pedoman, dan manual dalam penanganan konflik sosial, mulai dari pencegahan, penghentian, hingga pemulihan," kata Staf Khusus Kemenko Polkam Bidang Komunikasi dan Ekonomi Marcelino Rumambo Pandin saat kunjungan kerja di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan penanganan konflik sosial harus dilakukan secara sistematis dan terstandardisasi agar proses pemulihan pascakonflik dapat berlangsung berkelanjutan dan berkeadilan.

Dalam implementasinya, upaya penanganan konflik sosial yang dilakukan secara sistematis dan terstandardisasi merupakan pendekatan strategis yang mengedepankan koordinasi lintas sektor, berbasis data, dan berlandaskan pedoman nasional.

Pendekatan ini mencakup tahapan yang terstruktur mulai dari deteksi dini potensi konflik, intervensi preventif, manajemen saat konflik terjadi, hingga pemulihan pascakonflik.

Dengan standar operasional yang jelas, kata Marcelino, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat merespons secara cepat, tepat, dan terukur, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga membangun ketahanan sosial yang berkelanjutan.

Pendekatan ini penting diterapkan secara konsisten, terutama di wilayah dengan sejarah konflik, seperti Maluku, agar upaya rekonsiliasi dan pembangunan kepercayaan dapat berjalan efektif dan inklusif.

Di Maluku, strategi penanganan konflik sosial mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Keputusan Gubernur Maluku Nomor 850 dan 851 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim terpadu dan tim kewaspadaan dini.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, ditekankan pentingnya upaya preventif, kuratif, dan rehabilitatif oleh pemerintah secara terpadu.

Undang-undang ini juga mengatur peran aktif pemerintah daerah, TNI/Polri, dan masyarakat dalam mendeteksi serta merespons potensi konflik sedini mungkin.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 850 tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang bertugas melakukan penanganan secara menyeluruh terhadap konflik yang terjadi.

Sementara itu, Keputusan Gubernur Maluku Nomor 851 Tahun 2025 membentuk Tim Kewaspadaan Dini Daerah, yang berfungsi melakukan deteksi dan analisis potensi konflik secara berkala, serta memberikan rekomendasi kepada kepala daerah.



Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026