Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kemenkum), Maluku Utara (Malut), menegaskan bahwa royalti dari penggunaan musik tidak dikategorikan sebagai pajak atau pungutan negara, melainkan hak eksklusif milik pencipta lagu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dihubungi, Jumat, mengungkapkan bahwa royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak tersebut. 

Apalagi, kata dia, royalti atas sebuah lagu ramai diperbincangkan dan hal tersebut, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

"UMKM dikenakan keringanan tarif dengan menyesuaikan ruang lingkup usaha, tempat usaha, dan kemampuan usaha," kata dia.

Royalti merupakan hak pencipta lagu seperti termaktub di dalam Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas karya anak bangsa terhadap hak cipta yang dimiliki. 

Sehingga pembayaran royalti oleh pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, hingga pusat perbelanjaan merupakan bentuk nyata dari penghormatan terhadap hasil karya para musisi.

"Royalti adalah bentuk apresiasi dan investasi untuk Indonesia yang bangga pada karya anak negerinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan Peraturan Menteri dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya pada 12 Juni 2024.
Ia mengatakan pengesahan tersebut telah melalui masa penyusunan dan pembahasan selama kurang lebih satu tahun dengan melibatkan berbagai pakar, akademisi, dan praktisi di bidang hak cipta dan perbukuan.

Bahkan, Permenkum ini akan memberikan kepastian hukum bagi pencipta buku atau karya tulis lainnya dalam memperoleh royalti atas penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya, baik penggandaan tersebut dilakukan secara digital maupun non-digital.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026