Ternate (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tentang Minuman Beralkohol diharmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan harmonisasi Ranperda Minuman Beralkohol untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan sosial. Selain itu, Argap Situngkir menilai regulasi ini penting dalam rangka mencegah peredaran dan konsumsi minuman beralkohol secara bebas yang dapat merusak tatanan sosial.
“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan bahwa ranperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Haltim,” ungkap Argap Situngkir di Ternate, Jumat (8/8).
Senada, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi menegaskan bahwa proses harmonisasi bertujuan memastikan setiap Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan aturan lain, serta mampu diterapkan secara efektif di masyarakat.
Sementara itu, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim, Abdul Latif Mole menyampaikan harmonisasi ini sangat penting bagi Haltim, khususnya dalam mengatur minuman beralkohol.
"Kami mendukung agar Ranperda ini dapat segera disempurnakan dan disahkan, sehingga menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pembangunan Halmahera Timur," tutur Abdul.
