Ambon (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy selama dua tahun dan delapan bulan atau 32 bulan penjara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tuntutan tim JPU KPK yang terdiri dari Rikhi Benindo Maghaz, Muhammad Hadi, dan Ahmad Hidayat Nurdin dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Senin, dipimpin Martha Maitimu selaku ketua majelis hakim tipikor dan didampingi dua hakim anggota.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 65 KUHP," kata JPU KPK.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan serta membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, namun terdakwa tidak dituntut membayar uang pengganti sebab sebelumnya telah dikembalikan.
JPU KPK menyebutkan terdakwa dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama masih menjabat Walikota Ambon selama dua priode.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim Tipikor menunda persidangan selama dua pekan ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Edward Diaz dan kawan-kawan.
Terdakwa Richard Louhenapessy diduga menyembunyikan dan atau menyamarkan uang senilai Rp8,2 miliar yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
"Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa beberapa bidang tanah, mobil dan usaha anaknya dan Rp 1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI," jelas tim JPU KPK.
Pewarta: Daniel LeonardEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.