Ambon (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon memberdayakan perawat gigi sebagai upaya membantu mengatasi kekurangan tenaga dokter gigi di sejumlah Puskesmas di kota tersebut.
Dari total 22 Puskesmas yang ada, hanya 12 yang memiliki dokter gigi, otomatis sisanya masih mengalami kekosongan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Ambon, Wendy Pelupessy, di Ambon, Selasa terkait upaya mengatasi kekurangan dokter gigi pada puskesmas-puskesmas di daerah itu.
Ia mengatakan, untuk menyiasati kondisi ini, beberapa dokter gigi ditugaskan menangani dua Puskesmas sekaligus. Polanya, satu dokter bisa bertugas tiga hari di Puskesmas induk dan dua hari di Puskesmas lainnya.
Ia juga mengaku, minimnya jumlah tenaga juga diperparah dengan rendahnya minat pendaftar. Saat penerimaan CPNS terakhir, dari empat formasi dokter gigi yang dibuka, hanya dua orang yang mendaftar. “Peminatnya juga memang kurang. Mungkin jumlah dokter gigi yang tersedia juga belum mencukupi secara nasional,” jelasnya.
Sementara itu, kebutuhan akan layanan kesehatan gigi terus berjalan. Untuk itu, Dinkes Ambon mengandalkan keberadaan perawat gigi yang ditempatkan di puskesmas-puskesmas yang tidak memiliki dokter gigi.
Para perawat ini dibekali keterampilan dasar untuk membantu layanan kesehatan gigi di tingkat pertama. “Upayanya, kami memberdayakan perawat gigi. Kalau tidak ada dokter gigi di satu Puskesmas, perawat gigi di situ bisa membackup. Ini jadi solusi sementara,” tambahnya.
Berbeda dengan dokter gigi, jumlah dokter umum di Puskesmas relatif mencukupi, bahkan ada yang memiliki dua dokter dalam satu Puskesmas.
Dengan kondisi ini, Dinkes Ambon berharap ada solusi jangka panjang dari pemerintah pusat untuk mengatasi kekurangan dokter gigi, sembari terus mengoptimalkan peran tenaga kesehatan yang tersedia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menkes memperbanyak jumlah dokter gigi di puskesmas-puskesmas daerah kepulauan di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki kesehatan gigi masyarakat, mulai dari anak-anak sekolah hingga kelompok lansia, agar mereka memiliki kualitas hidup yang lebih baik.
Hal ini diingatkannya menyusul kondisi pelayanan kesehatan gigi di Indonesia menghadapi tantangan serius. Dari sekitar 10.000 Puskesmas yang tersebar di seluruh negeri, sebanyak 4.000 di antaranya masih mengalami kekosongan tenaga dokter gigi.
Ketimpangan ini memperburuk akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi yang memadai, terutama di daerah-daerah terpencil.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis, termasuk dokter gigi, yang bersedia bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak tenaga medis untuk mengabdi di wilayah-wilayah yang selama ini kekurangan layanan kesehatan.
