Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku  menyalurkan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) tahun anggaran 2025 kepada 11 partai politik sebesar Rp955 juta. 

“Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025, sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” kata Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu. 

Ia merinci bantuan diberikan kepada  13 partai politik yaitu NasDem sebesar Rp130.725.000, PDIP Rp115.331.250, Perindo Rp111.225.000, Golkar Rp109.237.500, PKB Rp95.187.500.

Kemudian, Demokrat Rp83.100.000, Gerindra Rp76.193.750, PKS Rp64.075.000, PPP Rp49.868.750, Hanura, Rp45.312.500, PAN Rp35.950.000, Buruh Rp.21.593.750 dan PSI Rp20.375.000.

Bodewin menyampaikan bantuan ini bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat demokrasi di tingkat lokal.

Ia menegaskan, partai politik memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas politik serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

“Demokrasi yang kuat membutuhkan sinergi dari seluruh pihak, terutama partai politik yang memegang peran sentral. Oleh karena itu, silaturahmi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan parpol menjadi penting,” ujarnya.

Dana bantuan digunakan untuk mendukung operasional sekretariat partai, pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat, serta kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dua partai politik lainnya belum menerima bantuan karena masih dalam proses verifikasi administrasi. Pemerintah Kota Ambon memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh partai politik di Kota Ambon atas peran aktif mereka dalam menyukseskan pemilu dan menjaga stabilitas politik di daerah.

“Kami berterima kasih karena pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden berjalan aman dan kondusif di Kota Ambon. Ini tidak terlepas dari peran serta partai politik,” ucapnya.

Ia mengaku, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan tahun sebelumnya telah diterima dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran atau penyimpangan. Hal ini menunjukkan partai politik di Kota Ambon telah menjalankan kewajiban administrasi dengan baik.

Ia berharap, ke depan situasi keuangan daerah semakin membaik sehingga nilai bantuan keuangan untuk partai politik dapat ditingkatkan.

Sejak 2022, nilai bantuan per suara sah meningkat dari Rp1.500 menjadi Rp5.000. Kenaikan ini bertujuan mendorong parpol lebih aktif dalam melaksanakan fungsi-fungsinya, terutama pendidikan politik.

Acara ini turut menjadi ajang silaturahmi antara Pemkot Ambon dan pimpinan parpol, dan diharapkan dapat mempererat kerja sama dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di masa depan.



Pewarta: Winda Herman
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026