Ambon (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejari Maluku Tenggara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Kantor BPKAD setempat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dispora 2023.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRIN-01 /Q.1.19 /Fd.2 /08 /2025 tanggal 11 Agustus 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Kajari Malra Nomor: PRIN- 01 /Q.1.19 /Fd.2 /06 /2025 tanggal 26 Juni 2025," kata Kasi Intel kejari setempat Avel Haser dalam rilisnya yang diterima di Ambon, Jumat.
Penggeledahan ini dilaksanakan oleh tim jaksa penyidik serta dikawal dua personil aparat keamanan dari Kodim 1503 Tual.
"Sebelum melakukan penggeledahan, kami telah melayangkan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 11 Agustus 2025, Pperihal permintaan izin penggeledahan yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Atas permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan penetapan izin penggeledahan Nomor : 3 /PenPid.Sus-TPK-GLD /2025 /PN Amb, di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam penetapannya, PN Ambon memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap surat-surat, dokumen, benda bergerak dan benda tidak bergerak yang berhubungan dengan perkara dimaksud.
Kemudian melakukan penyitaan atas barang-barang lain yang dianggap perlu dan ada hubungan dengan dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023.
Diketahui, penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi dan karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak sesuai Pasal 34 ayat (2) Juncto Pasal 38 ayat (2) Juncto Pasal 7 ayat (1) butir d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Kegiatan diakhiri dengan penandatangan berita acara penggeledahan dimana terdapat 120 dokumen dan satu unit perangkat komputer yang disita dari dua kantor tersebut.\
