Ambon (ANTARA) - DPRD Maluku mengemukakan Pemerintah Kota Ambon memediasi persoalan lahan hutan lindung di Dusun Air louw, Kecamatan Nusaniwe yang akan dijadikan lokasi pembangunan Stasiun Radar TNI AU.
"Sudah disepakati penyelesaiannya antara masyarakat dengan Pangkalan TNI-AU (Lanud) Pattimura dimediasi oleh Pemerintah Kota Ambon, sehingga pembangunan stasiun radar dapat diwujudkan," kata Wakil Ketua DPRD Maluku Abdullah Asis Sangkala di Ambon, Kamis.
Menurut Asis selain pembangunan stasiun radar, kawasan tersebut juga dijadikan lokasi survei untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) oleh pihak swasta serta program penyediaan air bersih.
Ia menyampaikan hal ini usai rapat dengar pendapat gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Maluku bersama Wali Kota Ambon, Danlanud Pattimura, Raja (Kades) Nusaniwe bersama masyarakat Dusun Air Louw.
"Program strategis nasional terutama yang menyangkut keamanan negara harus kita dukung bersama, dan sebaliknya Lanud Pattimura Ambon yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian Pertahanan RI harus memperhatikan kepentingan masyarakat juga," ucapnya.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengakui adanya tanggung jawab pemerintah kota sebagai pihak yang bisa memediasi proses ini karena kepentingan negara harus diutamakan, apalagi ini merupakan objek vital yang akan dibangun di sana untuk menjamin keamanan negara.
"Tetapi di sisi lainnya kita juga tetap menghargai hak-hak masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu dalam upaya itu Pemkot Ambon akan melakukan mediasi, yang pertama dengan Pemerintah Negeri Nusaniwe bersama masyarakat.
"Kalau kita sudah satu suara, apa yang mesti dilakukan Kementerian Pertahanan RI jika ingin membangun baru kita komunikasikan dengan TNI-AU sebagai perpanjangan tangan Kemenhan bisa memenuhi apa yang menjadi keinginan masyarakat," ujarnya.
"Kita akan cari titik temu di sini dan tidak bisa mempertahankan penolakan yang dilakukan warga dan perlu dibicarakan secara baik-baik," katanya lagi.
Sementara Danlanud Pattimura Kolonel (Penerbang) Sugeng S mengharapkan PSN yang rencananya akan dibangun pemerintah di kawasan itu terealisasi dan membawa dampak positif bagi masyarakat sekitarnya secara khusus.
Dari pihak Lanud Pattimura ingin agar program strategis nasional ini dapat dibangun di wilayah Negeri Nusaniwe dan tentunya dengan memperhatikan aspek kemanusiaan, lingkungan alam di bekas hutan kemudian tidak merusak kehidupan flora dan fauna.
"Kita juga mengharapkan setelah adanya pembangunan ini membawa manfaat bagi masyarakat sekitar untuk menumbuhkan perekonomian, infrastruktur atau berbagai fasilitas yang berguna dan dapat dinikmati," katanya.
Sebelumnya warga di kawasan Air Louw menyampaikan aspirasi serta meminta dukungan DPRD Maluku atas upaya perjuangan pengembalian tanah adat yang telah dipatok pemerintah setelah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung oleh Kementerian Kehutanan sejak 2024.
Warga menyampaikan keberatan atas tindakan TNI AU bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan yang telah memasang patok-patok kepemilikan tanah adat sejak 11 Juni 2025 namun tidak disertai keterbukaan informasi dan penjelasan regulasi yang menjadi dasar pengambilalihan lahan adat dimaksud, sementara warga mengaku tidak mengetahui regulasi proses pengambilan hak milik sehingga menimbulkan keresahan dan mereka merasa dirugikan.
Pemasangan patok-patok di kawasan hutan adat tersebut menimbulkan kekecewaan warga dan akhirnya mencabut seluruh patok tersebut yang telah dipasang dan warga menyampaikan keinginan mereka untuk menempuh langkah hukum serta meminta dukungan DPRD Maluku membantu perjuangan pengembalian hak atas tanah adat.
